Selasa, 17 September 2013

Langkah-langkah Pengurusan Surat Izin Usaha


Ibu Sri ingin membuka toko atau usaha kerajinan tangan yang berletak di Jalan Parit Pangeran. Dia sangat sekali ingin membuka usaha itu, karena tempatnya yang strategis dan belum ada yang membuka usaha tersebut di Jalan Pangeran. Maka dari itu dia ingin membuka usaha kerajinan tangan yang pertama kali di Jalan Parit Pangeran.
Banyak sekali kerajinan-kerajinan yang akan diperjual belikan oleh Ibu Sri, dari yang sederhana hingga yang rumit pembuatannya, dari harga yang paling murah hingga harga yang paling mahal, dan lain sebagainya. Agar semua kegiatan usaha tersebut berjalan dengan lancar, Ibu Sri harus menangani usahanya dengan melengkapi surat-surat izin usaha sebelum usaha tersebut didirikan dan dijalankan.
Ada beberapa jenis surat izin usaha yang harus dilengkapi oleh ibu Sri,  diantaranya yaitu, Surat Izin Prinsip, Surat Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Register Perusahaan (NRP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL), Nomor Rekening Bank (NRB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelum Ibu Sri mendirikan usahanya, ibu Sri harus mengurusi Izin Prinsip, Surat Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha. karena usaha ibu Sri ini termasuk usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tersebut, jadi ibu Sri hanya mengurus Surat Izin Tempat Usaha(SITU) saja, sedangkan Izin Prinsip yaitu izin mendirikan Perusahaan Industri tidak diurus karena usaha ibu sri bukan termasuk industri. Dan Surat Izin Gangguan juga tidak perlu diurus karena usaha ibu Sri tidak menimbulkan bahaya dan gangguan.

    Sebelum mengurus Surat Izin Tempat Usaha(SITU), ibu Sri harus melengkapi beberapa dokumen yaitu;
1.       Data Identitas Pemohon yang dilengkapi dengan foto kopi KTP dan pasfoto
2.       NPWP atau NPWP Daerah
3.       SPPT PBB tahun berakhir
4.       IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
5.       Status tanah
6.       Akte pendirian bagi perusahaan
7.       Surat keterangan tidak segketa dari Kepala Desa
8.       Izin tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa
9.       Berita Acara pemeriksaan lokasi











Setelah semua dokumen sudah lengkap ibu Sri harus membuat surat izin tetangga, pertama-tama ibu Sri membuat surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat kiri, kanan, depan, dan belakang, yang diketahui oleh RT/RW setempat, diteruskan ke Kelurahan, Kecamatan, sampai Kota Madya / Kabupaten.  Yang kedua membuat Surat keterangan domisili perusahaan, ibu Sri harus mendaftarkan tempat usahanya kelingkungan setempat untuk pembuatan surat izin usaha. caranya adalah meminta formulir ke kantor RT di lingkungan lokasi usaha ibu Sri berada, mengisi formulir tersebut, kemudian meminta pengesahan ke RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan. Untuk memperoleh surat izin tempat usaha (SITU), usaha ibu Sri harus memenuhi syarat-syarat sbb;
1.       Keamananan
2.       Kesehatan
3.       Ketertiban

Karena usaha ibu sri berbentuk usaha kecil atau dikelola sendiri, maka ibu sri tidak diwajibkan untuk memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP). Surat izin usaha perdagangan(SIUP) sendiri diwajibkan memiliki hanya perusahaan yang besar seperti perusahaan Ekspor-Impor.
Langkah selanjutnya adalah mengurus ke TDP. TDP merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri ke lembaga terkait. Maka ibu Sri harus mendaftarkan usahanya setelah itu ibu Sri akan mendapatkan nomor register perusahaan. Nomor registrasi yang diberikan sebagai tanda bahwa perusahaan ibu Sri telah terdaftar pada lembaga terkait. Cara mendapatkan TDP DAN NRP yaitu;
1.       Ibu Sri mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota atau Kabupaten, kemudian mengisi dan menandatangani formulir tersebut.
2.       Ibu Sri membayar biaya administrasi sesuai dengan surat keputusan Mentri Perdagangan.

Apabila sudah memenuhi syarat, sertifikat TDP akan diterbitkan.
Langkah selanjutnya mengurus AMDAL. Bagi usaha Ibu sri AMDAL sangat diperlukan karena tanpa adanya AMDAL suatu kegiatan usaha tidak akan berjalan dengan mulus karena faktor lingkungan yang kurang baik. Maka dari itu suatu usaha harus dilengkapi dengan AMDAL. Ibu sri harus melengkapi beberapa dokumen sbb;

1.       Foto kopi NPWP, TDP, KTP pemilik perusahaan
2.       Foto kopi akta pendirian perusahaan
3.       Foto kopi SITU
4.       Foto kopi denah lokasi


Ibu sri juga harus mempunyai nomor rekening bank(NRB)  yang diberikan oleh bank untuk segala transaksi keuangan usaha ibu sri melalui bank.
Dokumen yang harus disiapkan oleh Ibu Sri untuk mengurus NRB yaitu :
1.       Foto kopi KTP atau SIM penanngung jawab atau pemilik
2.       Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
3.       Tanda setoran
4.       Lembar pemberitahuan setoran

Prosedur pengurusan NRB adalah sebagai berikut :
1.       Ibu Sri datang ke Bank membawa bukti diri KTP, SIM, dan lain lain berikut salinannya.
2.       Ibu sri harus menyampaikan maksud dan tujuan ke bagian informasi, dan Ibu sri akan diberiform blangko atau formulir
3.       Diisi dengan baik dan benar
4.       Serahkan kepada petugas yang bersangkutan
5.       Petugas akan memeriksa berkas apabila sudah betul langsung bisa mendapatkan NRB.

Setelah Ibu Sri selesai mengurus Nomor Rekening Bank (NRB), langkah selanjutnya yaitu mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak secara cuma-cuma  tanpa dipungut biaya apapun, jadi Ibu Sri tidak perlu susah payah mengeluarkan uang sepeser pun.
Fungsi dari NPWP itu sendiri yaitu :
1.       Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak
2.       Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
3.       Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan
4.       Untuk memenuhi kewajiban perpajakan
5.       Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu.

Setelah langkah ke enam diatas selesai diurus, langkah yang terakhir yaitu Ibu Sri mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dia harus mengurus dokumen-dokumen yang diperllukan yaitu sbb;
1.       Denah Gambar Bangunan
2.       Foto kopi KTP bagi pemohon
3.       Foto kopi Akta Pendirian Usaha
4.       Foto kopi Sertifikat tanah
5.       Persetujuan tetangga
6.       Izin lokasi
7.       Rencana Biaya Bangunan (RBB)
8.       Denah lokasi

Setelah semua dokumen-dokumen lengkap ibu Sri pun segera mengambil formulir permohonan izin mendirikan bangunan. Oleh petugas akan diteliti dan akan diadakan verifikasi. Setelah semua sesuai, dalam waktu paling lama tiga bulan izin mendirikan bangunan ibu Sri sudah selesai, bisa diambil di DPU, dan ibu sri harus membayar retribusi sesuai perda.
Setelah semua jenis-jenis surat izin usaha di atas di urus oleh ibu Sri maka ibu Sri dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan lancar dan tanpa adanya gangguan. Tahun ke tahun usaha kerajinan tangan Ibu Sri makin maju dan berkembang pesat dikalangan masyarakat. Banyak keluarga, sahabat, dan guru-gurunya waktu dulu sekolah memuji akan hasil kerja kerasnya, dan semua itu tak luput dari ke tujuh jenis surat izin usaha yang diurusnya karena sekarang membuahkan hasil yang sangat luar biasa.

1 komentar: