Ibu Sri ingin membuka toko
atau usaha kerajinan tangan yang berletak di Jalan Parit Pangeran. Dia sangat
sekali ingin membuka usaha itu, karena tempatnya yang strategis dan belum ada
yang membuka usaha tersebut di Jalan Pangeran. Maka dari itu dia ingin membuka
usaha kerajinan tangan yang pertama kali di Jalan Parit Pangeran.
Banyak sekali
kerajinan-kerajinan yang akan diperjual belikan oleh Ibu Sri, dari yang
sederhana hingga yang rumit pembuatannya, dari harga yang paling murah hingga
harga yang paling mahal, dan lain sebagainya. Agar semua kegiatan usaha
tersebut berjalan dengan lancar, Ibu Sri harus menangani usahanya dengan
melengkapi surat-surat izin usaha sebelum usaha tersebut didirikan dan
dijalankan.
Ada beberapa jenis surat
izin usaha yang harus dilengkapi oleh ibu Sri, diantaranya yaitu, Surat Izin Prinsip, Surat
Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Register Perusahaan
(NRP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL), Nomor Rekening Bank (NRB),
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelum Ibu Sri mendirikan usahanya, ibu Sri harus mengurusi Izin
Prinsip, Surat Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha. karena usaha ibu Sri
ini termasuk usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di
lokasi tersebut, jadi ibu Sri hanya mengurus Surat Izin Tempat Usaha(SITU)
saja, sedangkan Izin Prinsip yaitu izin mendirikan Perusahaan Industri tidak
diurus karena usaha ibu sri bukan termasuk industri. Dan Surat Izin Gangguan
juga tidak perlu diurus karena usaha ibu Sri tidak menimbulkan bahaya dan
gangguan.
Sebelum mengurus Surat Izin Tempat Usaha(SITU),
ibu Sri harus melengkapi beberapa dokumen yaitu;
1. Data Identitas Pemohon
yang dilengkapi dengan foto kopi KTP dan pasfoto
2. NPWP atau NPWP Daerah
3. SPPT PBB tahun berakhir
4. IMB (IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN)
5. Status tanah
6. Akte pendirian bagi
perusahaan
7. Surat keterangan tidak
segketa dari Kepala Desa
8. Izin tetangga yang
diketahui oleh Kepala Desa
9. Berita Acara pemeriksaan
lokasi
Setelah semua
dokumen sudah lengkap ibu Sri harus membuat surat izin tetangga, pertama-tama
ibu Sri membuat surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat kiri,
kanan, depan, dan belakang, yang diketahui oleh RT/RW setempat, diteruskan ke
Kelurahan, Kecamatan, sampai Kota Madya / Kabupaten. Yang kedua membuat Surat keterangan domisili
perusahaan, ibu Sri harus mendaftarkan tempat usahanya kelingkungan setempat
untuk pembuatan surat izin usaha. caranya adalah meminta formulir ke kantor RT
di lingkungan lokasi usaha ibu Sri berada, mengisi formulir tersebut, kemudian
meminta pengesahan ke RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan. Untuk memperoleh surat
izin tempat usaha (SITU), usaha ibu Sri harus memenuhi syarat-syarat sbb;
1. Keamananan
2. Kesehatan
3. Ketertiban
Karena
usaha ibu sri berbentuk usaha kecil atau dikelola sendiri, maka ibu sri tidak
diwajibkan untuk memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP). Surat izin usaha
perdagangan(SIUP) sendiri diwajibkan memiliki hanya perusahaan yang besar
seperti perusahaan Ekspor-Impor.
Langkah selanjutnya adalah mengurus ke TDP. TDP
merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan
diri ke lembaga terkait. Maka ibu Sri harus mendaftarkan usahanya setelah itu
ibu Sri akan mendapatkan nomor register perusahaan. Nomor registrasi yang
diberikan sebagai tanda bahwa perusahaan ibu Sri telah terdaftar pada lembaga
terkait. Cara mendapatkan TDP DAN NRP yaitu;
1. Ibu Sri mengambil formulir
permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota atau
Kabupaten, kemudian mengisi dan menandatangani formulir tersebut.
2. Ibu Sri membayar biaya
administrasi sesuai dengan surat keputusan Mentri Perdagangan.
Apabila
sudah memenuhi syarat, sertifikat TDP akan diterbitkan.
Langkah selanjutnya mengurus AMDAL. Bagi usaha Ibu sri AMDAL sangat
diperlukan karena tanpa adanya AMDAL suatu kegiatan usaha tidak akan berjalan
dengan mulus karena faktor lingkungan yang kurang baik. Maka dari itu suatu usaha
harus dilengkapi dengan AMDAL. Ibu sri harus melengkapi beberapa dokumen sbb;
1. Foto kopi NPWP, TDP, KTP
pemilik perusahaan
2. Foto kopi akta pendirian
perusahaan
3. Foto kopi SITU
4. Foto kopi denah lokasi
Ibu sri juga harus mempunyai nomor rekening bank(NRB) yang diberikan oleh bank untuk segala
transaksi keuangan usaha ibu sri melalui bank.
Dokumen
yang harus disiapkan oleh Ibu Sri untuk mengurus NRB yaitu :
1. Foto kopi KTP atau SIM
penanngung jawab atau pemilik
2. Kartu contoh tanda tangan
pimpinan perusahaan
3. Tanda setoran
4. Lembar pemberitahuan
setoran
Prosedur pengurusan NRB
adalah sebagai berikut :
1. Ibu Sri datang ke Bank
membawa bukti diri KTP, SIM, dan lain lain berikut salinannya.
2. Ibu sri harus menyampaikan
maksud dan tujuan ke bagian informasi, dan Ibu sri akan diberiform blangko atau
formulir
3. Diisi dengan baik dan
benar
4. Serahkan kepada petugas
yang bersangkutan
5. Petugas akan memeriksa
berkas apabila sudah betul langsung bisa mendapatkan NRB.
Setelah
Ibu Sri selesai mengurus Nomor Rekening Bank (NRB), langkah selanjutnya yaitu
mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai sarana administrasi perpajakan
yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP
diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya apapun, jadi Ibu Sri
tidak perlu susah payah mengeluarkan uang sepeser pun.
Fungsi
dari NPWP itu sendiri yaitu :
1.
Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak
2.
Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
3.
Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen
perpajakan
4.
Untuk memenuhi kewajiban perpajakan
5.
Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi
tertentu.
Setelah langkah ke enam
diatas selesai diurus, langkah yang terakhir yaitu Ibu Sri mengurus Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), dia harus mengurus dokumen-dokumen yang diperllukan yaitu sbb;
1. Denah Gambar Bangunan
2. Foto kopi KTP bagi pemohon
3. Foto kopi Akta Pendirian
Usaha
4. Foto kopi Sertifikat tanah
5. Persetujuan tetangga
6. Izin lokasi
7. Rencana Biaya Bangunan
(RBB)
8. Denah lokasi
Setelah
semua dokumen-dokumen lengkap ibu Sri pun segera mengambil formulir permohonan
izin mendirikan bangunan. Oleh petugas akan diteliti dan akan diadakan
verifikasi. Setelah semua sesuai, dalam waktu paling lama tiga bulan izin
mendirikan bangunan ibu Sri sudah selesai, bisa diambil di DPU, dan ibu sri
harus membayar retribusi sesuai perda.
Setelah semua jenis-jenis surat izin usaha di atas
di urus oleh ibu Sri maka ibu Sri dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan
lancar dan tanpa adanya gangguan. Tahun ke tahun usaha
kerajinan tangan Ibu Sri makin maju dan berkembang pesat dikalangan masyarakat.
Banyak keluarga, sahabat, dan guru-gurunya waktu dulu sekolah memuji akan hasil
kerja kerasnya, dan semua itu tak luput dari ke tujuh jenis surat izin usaha
yang diurusnya karena sekarang membuahkan hasil yang sangat luar biasa.
Keren, Thank you ya :)
BalasHapus